Articles by "Refleks"

2/05/2018
Pres rilis Polres Sampang terkait dengan kronologi penganiayaan guru SMAN 1 Torjun oleh muridnya. (Kode Penulis : KOMPAS.com/Taufiqurrahman)

Penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI (170 kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) memunculkan berbagai versi di publik. Untuk meluruskan hal itu, Polres Sampang menggelar konferensi pers pada Jumat (2/2/2018) malam, di Mapolres Sampang, Jawa Timur.

Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, banyak informasi simpang siur beredar di masyarakat. Bahkan, ada pula pihak yang langsung mempublikasikan kejadian, meski belum mengetahui detail kejadiannya. Berikut kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru yang disampaikan Budi:
  1. Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
  2. Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. 
  3. Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
  4. Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
  5. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
  6. Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur. 
  7. Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
  8. Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
  9. Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
  10. Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya. 
  11. Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
  12. Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
  13. Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.

"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi. Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini. 

"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.  Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,


Sumber : KOMPAS.com

12/13/2017
Buku pelajaran IPS SD yang berisi keterangan tentang Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Foto:Okezone/Hambali

Di saat banyak kecaman atas pengakuan Presiden Amerika Serikat Donald Trump soal status Yerusalem sebagai ibu kota Israel, kini justru viral di media sosial terkait buku pelajaran sekolah dasar (SD) yang berisi keterangan yang sama.

Dalam buku Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kelas 6 SD itu, pada halaman 15 disebutkan, Benua Asia terbagi 5 wilayah, yakni Asia Barat, Asia Tengah, Asia Selatan, Asia Timur dan Asia Tenggara. Sedangkan Israel masuk salah satu dari sejumlah negara di wilayah Asia Barat, dengan ibu kota Yerusalem.

Padahal, pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel oleh Presiden AS beberapa hari lalu telah memicu pergolakan di banyak negara. Pemimpin dunia, termasuk Presiden Joko Widodo mengecam keras atas pengakuan sepihak AS itu.

Belum diketahui secara detail dimana buku IPS itu beredar. Hingga kini buku bercover depan warna abu-abu itu masih ramai diperbincangkan. Hanya ada file buku berbentuk Portable Document Format (Pdf) yang bisa diakses maupun didownload dari halaman ini.

"Belum ada laporan, masih kami cek," ujar Kepala Dinas Pendidikan Tangerang Selatan, Taryono, saat dikonfirmasi terkait keberadaan buku sekolah itu di wilayah Tangsel, Selasa (12/12/2017).

Diketahui, Yerusalem merupakan wilayah yang terletak di dataran tinggi di Pegunungan Yudea, antara Laut Tengah dan Laut Mati. Kota ini dianggap suci dalam tiga agama, Yudaisme, kristen, dan Islam. Israel telah lama mengklaim Yerusalem sebagai ibu kotanya.


Sumber : sindonews.com

11/26/2017
Ilustrasi (Foto: Okezone)

Sebagai penghormatan kepada guru--yang dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa--pemerintah Indonesia telah menetapkan Hari Guru Nasional (HGN) setiap 25 November setiap tahunnya, melalui Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994. Berbagai rangkaian seremonial pun sudah disiapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), termasuk upacara bendera.

Tugas utama guru adalah mendidik para siswanya di sekolah. Karena itu, tidak heran jika mereka membuat aturan yang bertujuan untuk mendisplinkan para siswa. Namun, sebagian orangtua justru tidak terima dengan niat baik para guru dalam mendidik anak mereka.

Bahkan, di antara wali murid tersebut ada yang tega memenjarakan guru putra-putri mereka. Berikut ini sejumlah kasus guru yang dijebloskan ke balik jeruji besi karena laporan para orangtua murid, yang berhasil dirangkum Okezone:

1. Mencubit siswa

Mulanya seorang pelajar di SMPN 1 Bantaeng bermain kejar-kejaran dan baku siram dengan sisa air pel. Ternyata, siraman tersebut mengenai salah satu guru, Nurmayani. Siswa tersebut pun langsung digiring ke ruang Bimbingan Konseling (BK) dan dicubit.

Usai mendapati laporan dari sang anak, wali murid yang juga merupakan anggota kepolisian itu pun langsung melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bu Guru Maya pun dipenjara sambil menjalani persidangan.

2. Gara-gara potong rambut

Seorang guru di SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, menertibkan siswa dengan memotong rambut gondrong. Salah satu siswa Saharuddin, menolak upaya Mubazir, dengan alasan akan memotong sendiri rambutnya. Namun, hampir seminggu rambut Saharuddin masih panjang hingga Mubazir pun memotongnya secara paksa.

Tidak terima dengan perilaku sang guru, orangtua Saharuddin bernama Arifin-Najmiah pun menempuh jalur hukum. Langkah ini membuat guru honorer Pendidikan Olahraga tersebut mendekam di penjara.

3. Menampar siswa

Melihat siswanya ribut saat waktunya salat, seorang guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menampar siswanya. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut. Wali murid tersebut bersikukuh tidak mau memaafkan perlakuan sang guru dan menolak berdamai.

4. Menyuruh shalat dzuhur

Darmawati, guru mata pelajaran agama di SMAN 3 Parepare, Sulawesi Selatan, divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Parepare, pada Jumat, 28 Juli 2017. Darmawati dianggap bersalah karena memukul salah seorang siswi berinisial AY dengan mukena saat waktu salat zuhur tiba.

Orangtua AY yang menerima laporan dari anaknya tidak terima dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Padahal, sekolah sudah menyatakan sejak awal perihal kewajiban salat zuhur berjemaah.

Darmawati membantah bahwa dirinya memukul AY. Ia mengatakan bahwa ia hanya menepuk pundak AY menggunakan mukena, hal itu dibuktikan dari hasil visum terhadap AY yang tidak ditemukan luka sedikit pun.


Sumber : news.okezone.com

8/01/2017
Foto/Ilustrasi/SINDOnews

Kepala Sudin Pendidikan Wilayah I Jakarta Utara, Budi Sulistiyo mengatakan, telah mengeluarkan seorang pelajar di SMKN 56 Muara Baru berinisial RAS (16). RAS diduga melakukan Bully terhadap lima orang pelajar.

"Iya benar, kejadianya pada Kamis (26 Juli 2017) lalu, pelajar itu telah kami kembalikan kepada orang tuanya," tutur Budi saat dikonfirmasi, Minggu 30 Juli 2017. 

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang pelajar, IN siswi kelas X SMKN 56 memposting kejadian itu melalui media sosial instagram. Melalui siaran langsung, RAS kemudian melakukan kekerasan terhadap kelimanya. 

Dalam siaran itu, terlihat, RAS melakukan tendangan, pemukulan, dan tamparan. Korbannya sempat menangis dan meminta ampunan. Namun RAS tetap bersikukuh melakukan penganiayaan. 

Sudin Pendidikan Wilayah I yang melakukan penyidikan terhadap kasus itu mengetahui kejadian dilakukan di dekat pelelangan ikan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi itu, memang tidak jauh dari SMKN 56 tempat korban dan para pelaku bersekolah?. 

Setelah penelusuran dan penyidikan, Sudin bersama dengan pihak sekolah memastikan telah mendapati kelima korbannya diketahui, berinisial S siswa kelas X, AR siswa kelas X, P siswa kelas X, R siswa kelas X, dan AS siswa kelas XI. 

Meskipun kelimanya tidak melaporkan ini kepihak kepolisian, namun kasus itu pun tetap berlanjut. Pihak sekolah, kata Budi, telah melakukan pemanggilan. RAS bersama orang tua telah meminta maaf, baik secara lisan maupun tertulis. 

"Tapi kami tetap tegas. Kami keluarkan dan mencabut KJP-nya, ini merupakan konsekuensi atas adanya pelanggaran tata tertib yang ada karena menyangkut nama baik sekolah dan komunitas yang ada di dalamnya," tutur Budi.


Sumber : sindonews.com

SMA YAPIP MAKASSAR SUNGGUMINASA

{facebook#https://www.facebook.com/100012173117216} {twitter#https://twitter.com/schoolyapip/} {google-plus#https://plus.google.com/u/0/110901565791389610503} {pinterest#https://id.pinterest.com/mkssungguminasa/} {youtube#https://www.youtube.com/channel/UC-S_QsY5fXShgK_uu5-ezzw} {instagram#https://id.instagram.com/}

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget