Pres rilis Polres Sampang terkait dengan kronologi penganiayaan guru SMAN 1 Torjun oleh muridnya. (Kode Penulis : KOMPAS.com/Taufiqurrahman) |
Penganiayaan berujung maut yang dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI (170 kepada gurunya, Ahmad Budi Cahyono (26) memunculkan berbagai versi di publik. Untuk meluruskan hal itu, Polres Sampang menggelar konferensi pers pada Jumat (2/2/2018) malam, di Mapolres Sampang, Jawa Timur.
Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman mengatakan, banyak informasi simpang siur beredar di masyarakat. Bahkan, ada pula pihak yang langsung mempublikasikan kejadian, meski belum mengetahui detail kejadiannya. Berikut kronologi penganiayaan HI terhadap sang guru yang disampaikan Budi:
- Pada Kamis (1/2/2018) sekitar pukul 13.00, korban mengisi pelajaran seni melukis di halaman depan kelas XII. Semua siswa diberi tugas melukis. Pelaku tidak menghiraukan apa yang ditugaskan korban.
- Korban kemudian menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain. Teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku.
- Karena teguran tidak dihiraukan, korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
- Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan.
- Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
- Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghujamkan pukulan ke pelipis sebelah kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur.
- Murid yang lain melerai pelaku dan korban.
- Korban bangun setelah terjatuh. Lengan kiri korban lecet karena menahan tubuhnya saat terjatuh.
- Seusai kejadian tersebut, seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain.
- Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.
- Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang. Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit daerah Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
- Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi. Dokter memprediksi, korban tidak akan hidup lama.
- Sekitar pukul 21.40, korban dinyatakan meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang ke rumahnya di Sampang.
"Saya luruskan, tidak ada penghadangan korban oleh pelaku setelah jam pulang sekolah. Kejadian penganiayaan yang sebenarnya di depan halaman kelas," kata Budi. Ia berharap, tidak ada lagi informasi simpang siur mengenai peristiwa ini.
"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. Meski termasuk kategori di bawah umur, HI tetap dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,
Sumber : KOMPAS.com
Post a Comment
Smaya >> Kebijakan Komentar
Kami senang dengan komentar yang santun
Baca Kebijakan Berkomentar kami sebelum berkomentar.