3/16/2025

Verifikasi Rekening Penyaluran Tunjangan Profesi Guru

Pemerintah berupaya mempercepat penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dengan memotong birokrasi, dari kas negara langsung ke rekening guru. Proses ini memerlukan verifikasi rekening 1,7 juta penerima TPG, baik ASN maupun non-ASN. Data rekening dikumpulkan dari dinas pendidikan dan BPKAD, namun banyak kendala teknis ditemukan, seperti ketidaksesuaian karakter dan potensi kesalahan input.

Rekening yang terverifikasi bank dan dikonfirmasi guru akan berstatus "siap usul" (kode 16). Rekening yang belum terverifikasi atau belum dikonfirmasi guru berstatus "menunggu verifikasi" (kode 13). Masalah muncul jika rekening tidak valid (salah nama, dorman, dll.), guru harus perbaiki melalui operator simtun.

Proses verifikasi butuh waktu karena melibatkan bank dan pembersihan data. Guru diminta bersabar dan tidak menanyakan kapan munculnya rekening di Info GTK, karena tergantung kecepatan bank. Rekening gaji dari BPKAD juga sedang diverifikasi dan diharapkan segera muncul di Info GTK.

Guru yang sudah konfirmasi rekening tapi ada kesalahan nama bisa melakukan reset (maksimal 2 kali). Jika masih salah, kemungkinan terburuk adalah retur (uang kembali ke kas negara). Guru diminta memahami bahwa ini bukan birokrasi, tapi masalah teknis agar pembayaran tidak salah sasaran.

Konfirmasi rekening ada 3 tahap. Guru yang sudah konfirmasi dan rekening valid akan berstatus 16, artinya siap diusulkan dinas. Dinas juga akan verifikasi kehadiran guru sebelum pengusulan. Guru yang sudah 16 tapi berubah jadi 13, laporkan agar diperiksa.

Guru tunggal tetap bisa valid meski jam mengajar kurang, tapi harus P5. Guru piket maksimal 6, wali kelas sesuai jumlah rombel, pembina ekskul maksimal 1 per ekskul (minimal 20 murid, 1 murid maksimal 3 ekskul).

P5 semester ini dihitung sebagai jam mengajar, bukan TTM. Guru diminta sabar menunggu proses verifikasi dan pencairan TPG, karena ada banyak faktor yang mempengaruhi kecepatan proses.


Tugas Tambahan dan Ekuivalensi Jam Mengajar Guru

Selain verifikasi rekening, masalah lain yang dibahas adalah tugas tambahan guru dan ekuivalensi jam mengajar. Banyak guru mengalami kendala dalam memenuhi 24 jam mengajar yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi.

Tugas Tambahan

  1. Tugas tambahan seperti kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, dan ketua program keahlian harus sesuai dengan kondisi riil di sekolah.
  2. Kepala laboratorium dan perpustakaan hanya 1 per sekolah.
  3. Kepala bengkel 1 per bengkel, tapi 1 per konsentrasi keahlian.
  4. Ketua program keahlian sesuai jumlah program keahlian.
  5. Tugas tambahan lain seperti guru piket, wali kelas, dan pembina ekstrakurikuler juga memiliki aturan jumlah dan syarat yang harus dipenuhi.

Ekuivalensi

  1. Ekuivalensi tugas tambahan diatur agar sesuai dengan beban kerja guru.
  2. Guru piket maksimal 6 orang per sekolah.
  3. Wali kelas sesuai jumlah rombongan belajar.
  4. Pembina ekstrakurikuler minimal 20 siswa per ekskul, dan 1 siswa maksimal 3 ekskul.
  5. P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila):
  6. Untuk semester ini, P5 dihitung sebagai jam mengajar, bukan tugas tambahan, agar guru yang kekurangan jam bisa memenuhi syarat.
  7. Aturan P5 sebagai tugas tambahan akan diterapkan pada semester berikutnya jika tidak ada perubahan kebijakan.

Linearitas

  1. Linearitas antara sertifikasi dan mata pelajaran yang diajarkan juga menjadi perhatian.
  2. Guru dengan sertifikasi yang tidak linear akan mengalami kendala dalam validasi jam mengajar.
  3. Masalah linearitas pada mapel TIK dan Informatika di SMK juga menjadi perhatian khusus.

Poin-poin ini menekankan pentingnya pemahaman guru terhadap aturan tugas tambahan dan ekuivalensi, serta pentingnya pengisian data yang benar di Dapodik agar validasi jam mengajar berjalan lancar.


Kesamaan Data Rekening dengan Data Tunjangan

Pembahasan lainnya tentang kesamaan nama antara buku rekening dan data pendataan tunjangan (Dapodik, arsip, NUPTK, dll.) memang juga sangat perlu diperhatikan. Berikut adalah poin-poin pentingnya :

Pentingnya Kesamaan Nama

  1. Nama yang tertera di buku rekening harus sama persis dengan nama yang ada di database bank.
  2. Hal ini penting untuk menghindari penolakan transfer dari bank, karena beberapa bank memiliki sistem yang sangat sensitif terhadap perbedaan penulisan, bahkan perbedaan spasi.
  3. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tunjangan tepat sasaran dan tidak masuk ke rekening orang lain yang memiliki nama mirip.

Kendala dan Solusi

  1. Perbedaan penulisan nama (misalnya, perbedaan gelar, spasi, atau titik) sering terjadi dan menyebabkan rekening tidak valid.
  2. Guru yang mengalami perbedaan nama dapat melakukan perbaikan data melalui operator Simtun.
  3. Jika sudah terlanjur konfirmasi, guru dapat melakukan reset (maksimal 2 kali) untuk mengulangi proses konfirmasi.
  4. Jika sudah terbit SKTP, maka guru tidak bisa melakukan reset.

Pencegahan Retur

  1. Kesamaan nama bertujuan untuk mencegah retur, yaitu pengembalian dana ke kas negara akibat kesalahan data rekening.
  2. Retur dapat memperlambat proses pencairan tunjangan, sehingga kesamaan nama sangat penting untuk mempercepat proses.

Peran Pihak Terkait

  1. Pihak bank, dinas pendidikan, dan guru memiliki peran penting dalam memastikan kesamaan data rekening.
  2. Verifikasi dan validasi data rekening oleh pihak bank dan dinas pendidikan sangat diperlukan.
  3. Guru harus memberikan informasi yang akurat dan melakukan konfirmasi dengan teliti.

Dengan demikian, kesamaan nama antara buku rekening dan data pendataan tunjangan adalah faktor krusial dalam proses pencairan tunjangan profesi guru.